Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/11/2015 11:27 WIB

PT Protenlindo Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga untuk Izin BTS

Sidang PTUN Bandung soal Pendirian Menara Telekomunikasi
Sidang PTUN Bandung soal Pendirian Menara Telekomunikasi

BANDUNG_DAKTACOM: Sidang gugatan pendirian menara telekomunikasi yang berlokasi di RT/RW 6/3 Kali Abang Tengah, Bekasi Utara berlangsung pada Rabu (4/11) di PTUN Kota Bandung.

Kuasa hukum warga, Nurul Amalia, di sela sidang mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan agar izin mendirikan menara telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dapat dicabut.

"Warga menggugat karena sebelumnya pihak Pemkot Bekasi telah menyegel menara tersebut akan tetapi mendadak keluar izinnya, padahal warga merasa tidak melakukan persetujuan," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, hadir Kasi Dinas pemanfaatan dan Penatagunaan Lahan, Zikron. Ia menyatakan bahwa PT Protelindo sudah memenuhi segala persyaratan.

Ia juga mengakui bahwa sebelumnya, menara tersebut pernah disegel karena tidak memiliki persyaratan lengkap, namun kemudain pihak perusahaan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

"Setelah disegel, pengusaha beriktikad baik mengurus izin, maka pada keluar izin pada 2014," ujar Rizkon.

Dirinya pun optimis memenangkan sidang tersebut karena jika dilihat dari fakta lapangan, warga yang memprotes pendirian BTS ini justru bertempat tinggal jauh melewati batas radius izin lingkungan.

"Kalau tinggi menaranya 21 meter, maka warga di radius 21 meter dari menara tersebut harus dimintakan izinnya, namun mereka yang mengadu ada yang tinggalnya 40 meter dari menara," papar Rizkon.

Ahmad suhemi saksi dari pihak warga mengakui jika rumah kediamanya lebih dari 21 meter dari lokasi pembangunan tower.

"Rumah saya jauh tapi masih satu RT, sekitar 40 an meter dari tower," katanya.

Namun demikian pihaknya tetap keberatan karena ada oknum yang memanfaatkan tandatangannya untuk menyetujui pembangunan menara tersebut.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2925 Kali
Berita Terkait

0 Comments