SE Kapolri Soal Hate Speech Dinilai Kembalikan Aturan Subversi
JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid menilai hal memperlihatkan rezim saat ini telah kembali ke zaman orde-orde sebelum reformasi.
Pasalnya Surat Edaran ini mirip dengan Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.
“Mirip dengan Undang-Undang Subversi, tetapi berbeda order. Kalau Undang-undang Subversi jelas ordernya dari pemerintah, kalau ini (Surat Edaran Kapolri tentang Hate Speec-red.) ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal.” Ujar Sylvi pada Rabu (4/11).
Menurutnya, Surat tersebut diduga ditujukan lebih khusus kepada para Pemuka Agama, Khotib, dan penceramah-penceramah Agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran/aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam.
“Hipotesa ini sudah melalui kajian yang kita lakukan terhadap Surat Edaran tersebut dan juga dari pengamatan atas peristiwa sebelum keluarnya Surat Edaran ini,” jelas Sylvi aktivis yang juga sebagai advokat.
Ia meminta kepada Kapolri untuk segera mencabut Surat Edaran tentang Hate Speech, karena menurutnya segala tindak pidana tertkait dengan perbuatan pidana yang dimaksud dalam Surat Edaran sudah termaktub dalam KUHP dan Undang-undang lainnya.
“Buat apa lagi, toh sudah diatur dan tersebar di dalam peraturan perundang-undangan lain. Apa mau menakut-nakuti masyarakat?” Tutup Sylvi.
Editor | : | |
Sumber | : | Humas SNH Advocacy Centre |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments