Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/11/2015 16:14 WIB

IFC: Ahok Harus Berani Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya

Intan Sari Geni Ketua IFC
Intan Sari Geni Ketua IFC

BEKASI: Dalam tinjauan Ketua Intan Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, polemik pengurusan sampah di TPST Bantar Gebang dapat diselesaikan dengan syarat semua pihak yang terlibat mendukung transparansi.

"Kita tidak ingin masyarakat lagi-lagi menjadi korban akibat konflik kepentingan kaum elit, entah sudah berapa banyak korban rakyat kecil akibat kacaunya penanganan sampah di Bantar Gebang, " ujar Intan dalam diskusi bersama Radio Dakta, Selasa (3/11).

Menurutnya, dari MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Kota Bekasi tidak ada klausul keterlibatan pihak ketiga sebagai pengelola TPST Bantar Gebang.

Ia melihat bahwa keberadaan PT Godang Tua Jaya yang berperan sebagai pihak ketiga telah mencederai MoU yang dibangun kedua belah pihak.

"Ahok harus berani memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola sampah di TPST Bantar Gebang, sebab yang menunjuk PT Godang Tua adalah Pemprov DKI," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengkritisi sikap DPRD Kota Bekasi yang baru menyuarakan keluhan warga sekitar Bantar Gebang.

"Pencemaran dan perusakan lingkungan sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu, kita menyayangkan kenapa DPRD Kota Bekasi baru bersuara sekarang," ungkapnya.

Dari kekisruhan pengolahan sampah ini, Intan menduga ada indikasi korupsi yang melibatkan beberapa pihak.

"Kita punya data, tapi biar kami serahkan ke pihak yang berwajib," tutupnya.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2158 Kali
Berita Terkait

0 Comments