Kasus TPST Bantar Gebang Masuk Ranah Hukum, Ahok: Silakan
JAKARTA DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan masalah Bantar Gebang dibawa ke ranah hukum.
Pria yang akrab disapa Ahok ini tidak mempertanyakan alasan DPRD Kota Bekasi yang disebut akan membawa permasalahan TPST Bantar Gebang ke ranah hukum.
"Ya nggak apa-apa, silahkan saja. Itu kan hak setiap orang untuk melakukan laporan. Biar nanti ketahuan pas diperiksa ini ada kesalahan dimana," ujar Ahok pada Selasa (3/11).
Ahok justru balik menuding adanya beberapa anggota DPRD Kota Bekasi yang keluarganya menjadi jajaran direksi PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang sehingga ada permainan dalam masalah ini.
"Semestinya mereka (DPRD Kota Bekasi) kalo mau ngelapor itu ya laporin PT Godang Tua Jaya selaku pengelola, bukan saya. Ini kan masalah sebenarnya ada disana, kenapa harus pake swasta, kenapa nggak langsung saja ke Pemkot Bekasi," ungkapnya
Kisruh mengenai TPST Bantar Gebang antara Pemprov DKI Jakarta dgn DPRD Kota Bekasi masih terus berlanjut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena Ahok dianggap menghina institusi DPRD Kota Bekasi.
Sementara PT Godang Tua Jaya sendiri sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pengacara yang akan melayangkan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kasus TPST Bantar Gebang.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments