Komnas HAM: Aturan Hate Speech Rawan Disalahgunakan
JAKARTA_DAKTACOM: Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) akhirnya diterbitkan. SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Menurut Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, sebenarnya ide SE itu baik. Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain. Hanya karena kategori hate speech dalam SE itu sangat luas; penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong.
“Dalam SE itu pencemaran nama baik juga dimasukkan dalam kategori hate speech. Khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, Polisi sebaiknya harus sangat berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” ujar Maneger sebagaimana dilansir Islampos.com pada Senin (2/11).
Maneger menyarankan dalam pelaksanaannya, SE itu wajib hukumnya betul-betul diawasi. Jangan sampai aturan ini justru menghalangi aspirasi warga negara untuk bersuara.
“Polri juga perlu diingatkan agar SE itu jangan membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara. Utamanya pemerintah (Pasal 28I UUD45, Psl 8 UU 39/1999),” terangnya.
Maneger menegaskan, hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE. Pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU.
Hal ini, kata Maneger, dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD45.
“Surat Edaran itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara,” tukasnya.
Memang, lanjut Maneger, bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati. Hate speech di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
“Untuk itu, implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” tutupnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Islampos.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments