Ahok Batasi Lokasi untuk Demonstrasi
JAKARTA_DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan aturan ayang mengatur dan membatasi area untuk melakukan aksi unjuk rasa di daerahnya.
"Sebenarnya ini cuma turunan saja dari UU no 9/1998 mengenai penyampaian aspirasi di ruang publik. Disana kan dijelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan aksi demo, makanya lebih rinci lagi saya atur di dalam Pergub," ujarnya pada Senin (2/11).
Ahok telah menetapkan tiga lokasi yg diperbolehkan menyampaikan aksi unjuk rasa yakni di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi Gedung DPR RI, dan Lapangan simpang selatan Monas.
"Selama ini kita selalu menoleransi apabila ada pelanggaran. Nah sekarang biar kuat saya atur tempatnya di tiga lokasi itu tadi. Untuk mengamankannya juga kan polisi tidak bingung karena sudah terpusat disana," katanya.
Pengaturan tentang lokasi unjuk rasa tersebut telah tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Dalam Pergub itu juga disebutkan bahwa para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi dan menekan orang lain atau pemerintah.
Selain itu para demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban bekas atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Waktu aksi unjuk rasa juga dibatasi hingga pukul 6 sore.
Dan apabila melanggar aturan2 yg telah ditetapkan tsb maka pihak kepolisian berhak utk melakukan tindakan tegas.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments