Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/11/2015 13:00 WIB

Ahok Batasi Lokasi untuk Demonstrasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama  Courtesy Metrotvnewscom
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama Courtesy Metrotvnewscom

JAKARTA_DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan aturan ayang mengatur dan membatasi area untuk melakukan aksi unjuk rasa di daerahnya.

"Sebenarnya ini cuma turunan saja dari UU no 9/1998 mengenai penyampaian aspirasi di ruang publik. Disana kan dijelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan aksi demo, makanya lebih rinci lagi saya atur di dalam Pergub," ujarnya pada Senin (2/11).

Ahok telah menetapkan tiga lokasi yg diperbolehkan menyampaikan aksi unjuk rasa yakni di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi Gedung DPR RI, dan Lapangan simpang selatan Monas.

"Selama ini kita selalu menoleransi apabila ada pelanggaran. Nah sekarang biar kuat saya atur tempatnya di tiga lokasi itu tadi. Untuk mengamankannya juga kan polisi tidak bingung karena sudah terpusat disana," katanya.

Pengaturan tentang lokasi unjuk rasa tersebut telah tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Dalam Pergub itu juga disebutkan bahwa para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi dan menekan orang lain atau pemerintah.

Selain itu para demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban bekas atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Waktu aksi unjuk rasa juga dibatasi hingga pukul 6 sore.

Dan apabila melanggar aturan2 yg telah ditetapkan tsb maka pihak kepolisian berhak utk melakukan tindakan tegas.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2174 Kali
Berita Terkait

0 Comments