Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/10/2015 10:30 WIB

Berkaca Kasus Sampang, Larangan Bima Arya Soal Syiah Tepat Hukum

Adam Ibrahim Ketum MUI Bogor bersama Didin Hafidudin dan Walkot Bogor Bima Arya
Adam Ibrahim Ketum MUI Bogor bersama Didin Hafidudin dan Walkot Bogor Bima Arya

BOGOR_DAKTACOM: Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 300/1321-Kesbangpol tertanggal 22 Oktober 2015 tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Bogor, Bimar Arya mendapat banyak tekanan.

Mulai dari Isu akan didatangi oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga dikeluarkannya Surat Teguran bernomor 007/TIM-KKB/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).

Sementara Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

Ia mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum dimana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012

“Edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bima Arya sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum kita,” jelas aktivis yang juga pengacara publik ini pada Kamis (29/10).

Putusan Mahkamah Agung itu adalah hasil dari kasus Sampang, dimana Tajul Muluk, selaku petinggi Syiah terbukti menyebarkan pemahaman menyimpang, menodai, dan melecehkan agama Islam sehingga menyulut konflik horizontal.

"Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sylvi.

Editor :
Sumber : SNH Advocacy Center
- Dilihat 1923 Kali
Berita Terkait

0 Comments