Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
DAKTA.COM_Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan aparatur daerah setempat.
Edaran dimaksud dikeluarkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Sudah saya tandatangani hari ini dan tadi juga langsung disampaikan ke segenap aparatur pemerintahan di wilayah Kota Bekasi," kata Tri Adhianto di Bekasi, Rabu.
Ia menyatakan surat edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lain melalui imbauan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Dia merinci poin-poin surat edaran mencakup seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Bekasi.
"Semua kendaraan tersebut dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah baik oleh ASN ataupun non ASN," katanya.
Tri Adhianto juga meminta pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama periode tersebut.
Sumber | : | ANTARA |
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
- BNPB Pusat Janjikan Bantuan Rp 60 Juta per Rumah Warga Korban Banjir dan Perbaikan Infrastruktur Aset Daerah
- DPD RI Juga Serahkan Bantuan Banjir Melalui Pemkot Bekasi
- Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah kementerian menggelar rapat terbatas penanganan banjir di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi
- Butuh 40 Milyar untuk Pembangunan Jembatan Baru Kemang, Perbaikan Saja di Taksir 3 Milyar.
- Puteri Indonesia Berikan Bantuan Korban Banjir Bekasi
- Menyingkap Biang Keladi Bencana Banjir Bekasi
- Istri Walikota Bekasi Wiwik Hargono Tri Adhianto Berikan Bantuan Korban Banjir
- Kota Bekasi Jadi Wilayah Paling Parah Terdampak Banjir Jabodetabek
- Naikin Tarif Saat Ramadhan, Perunda Tirta Patriot Masuk Defisit atau Untung?
- Ketua DPRD : Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Patriot diawal Pemerintahan Walikota Baru Harus di Batalkan.
0 Comments