Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/10/2015 12:30 WIB

Menag: PBM 2006 Acuan Pendirian Rumah Ibadah

Kunjungan Menteri Agama ke Singkil Aceh
Kunjungan Menteri Agama ke Singkil Aceh

ACEH_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

Penegasan ini disampaikan Menag dalam kesempatan bersilaturahim dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10) sehubungan dengan adanya tuntutan dari sejumlah pihak agar PBM tersebut dicabut.

Menurut Menag, sepanjang tahun 2005  hingga 2006, para tokoh agama telah melakukan belasan kali diskusi untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah dan sengketa rumah ibadah. Saat itu, masing-masing agama diwakili oleh dua tokohnya. Mewakili Islam:  KH Makruf Amin dan KH Zaidan Jauhari (MUI),  Protestan:  Dr Lodewijk Gultom dan Martin Hutabarat (PGI),  Katolik: Dr Maria Farida dan Vera Wenny, SH (KWI),   Buddha:  Suhadi Sendjaja dan Sudjito (Walubi), serta dari Hindu: I Nengah  Dana dan Agusmantik (PHDI). Proses diskusi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah melalui  Balitbang Diklat Kemenag yang saat itu dipimpin  Prof. Atho Mudhar dan Dirjen Kesbangpol Mendagri yang dipimpin Dr. Sudarsono.

Hasilnya, mereka menyepakati sebuah rumusan yang lantas dijadikan Pemerintah sebagai  PBM Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006. Jadi, kata Menag, PBM tahun 2006 itu bukanlah rumusan dari Pemerintah, melainkan rumusan yang datang sebagai hasil dari serial diskusi tokoh agama yang masing-masing diwakili dua orang.

“Itulah yang menjadi acuan kita bersama sampai saat ini dalam kita mendirikan rumah ibadah, apa pun agamanya,” tandas Menag yang pada kesempatan itu didampingi para pimpinan daerah Propinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil.

Menag memandang bahwa selama belum ada pengganti yang lebih baik, PBM tersebut tidak bisa dicabut. Sebab, kalau  dicabut, maka tidak ada acuan yang bisa dijadikan sebagai dasar.

Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1552 Kali
Berita Terkait

0 Comments