Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/12/2024 10:26 WIB

Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad
BEKASI, DAKTA.COM  - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari The Urban Institut, Adi Siregar menyarankan agar PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad segera berkomunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih siapapun yang nantinya di tetapkan oleh KPU Kota Bekasi. Hal ini mengingat keberlangsungan Kota Bekasi kedepan sangat di tentukan adanya komunikasi yang baik dan intens antara penjabat Walikota yang merupakan pengganti sementara pimpinan daerah dengan Walikota definitif nantinya. 
 
"PJ adalah urusan dari Kemendagri yang bertugas untuk menjadi pimpinan sementara di suatu daerah. Jadi harus ada komunikasi dan kordinasi yang baik dengan Walikota terpilih nantinya. Hal ini menyangkut eatafet kepemimpinan yang nantinya akan di teruskan ke Walikota terpilih yang sudah di percaya masyarakat untuk memimpin Kota Bekasi kedepan," ungkap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Adi Siregar (4/12/2024). 
 
Menurutnya tugas seorang penjabat walikota di Indonesia didasarkan pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan.Diantaranya yang melandasi tugas dari seorang PJ adalah Undang-Undang Dasar 1945  Menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  mengatur pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk wewenang, tugas, dan tanggung jawab walikota dan penjabat walikota.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, menjelaskan tentang perangkat daerah dan pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk fungsi dan tugas walikota.Peraturan Menteri Dalam Negeri,Mengatur hal-hal teknis terkait pelaksanaan tugas walikota, termasuk pedoman dalam pengelolaan daerah.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Peraturan Perundang-undangan Lainnya,Terkait dengan sektor-sektor tertentu seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang juga mempengaruhi tugas walikota.
 
"Ada juga Peraturan Daerah (Perda) setiap daerah memiliki perda yang mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah, yang juga menjadi acuan bagi penjabat walikota dalam menjalankan tugasnya.Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, penjabat walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," terangnya.
 
Adi menjelaskan bahwa,saat ini PJ Walikota Bekasi bersama dengan DPRD menetapkan APBD tahun 2025 dimana nantinya yang akan menjalankan pemerintahan adalah Walikota dan Wakil Walikota terpilih sehingga perlu adanya komunikasi agar seluruh program dan rencana kerja yang nantinya di tetapkan dalam Perda APBD dapat di laksanakan maksimal oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih atau pemerintahan selanjutnya. 
 
"Selain APBD 2025 yang tentunya di usulkan oleh PJ dan disetujui DPRD maka prodak PJ ini akan di jalankan oleh Walikota dan Wakilnya yang terpilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024.Artinya juga ini berkaitan dengan aparatur yang akan menjalankan tugasnya. Jadi kalo PJ mau Mutasi atau Rotasi jabatan ASN maka saya fikir harus ada komunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih mau siapapun itu," terangnya lagi. 
 
Hal ini mengingat kebijakan mutasi PJ Walikota nantinya dapat langsung di jalankan dimasa depan. Jangan sampai setelah penetapan Walikota dan Wakilnya yang baru langsung di lakukan perobakan lagi, hal ini akan mengganggu kinerja dari para pejabat sendiri. 
 
" Artinya jika Kota Bekasi ingin kondusif maka sebaiknya kalo mau ada mutasi rotasi jabat dibicarakan dulu dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Jangan sampai kedepan ada rotasi mutasi baru pada saat pimpinan baru. Boleh saja mutasi nantinya di era baru tapi hanya pada posisi jabatan yang kosong, agar tidak menganggu kinerja aparatur," jelasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 76 Kali
Berita Terkait

0 Comments