Senin, 25/11/2024 08:00 WIB
IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
DAKTA.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) dan Great Edunesia Dompet Dhuafa merilis temuan terbaru terkait kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru honorer, meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur hak penghasilan yang layak bagi guru.
"Dari 3,7 juta guru di Indonesia, sebanyak 2,06 juta atau 56 persen merupakan guru honorer atau tidak tetap. Sebagian besar dari mereka masih menerima upah yang jauh dari layak, bahkan di beberapa daerah masih banyak yang dibawah Rp 500 ribu, terutama di tingkat SD dan MI,” ungkap Agung Pardini dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/11/2024).
Agung menjelaskan bahwa sumber gaji bagi Guru Honorer sampai saat ini masih ditopang oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan regulasi yang ada alokasi gaji guru honorer dari dari dana BOS maksimal 50 persen untuk sekolah di bawah Kemendikbud dan 60 persen untuk sekolah di bawah Kemenag.
"Simulasi IDEAS mengungkapkan rata-rata gaji guru honorer yang ditopang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya berkisar antara Rp 780 ribu hingga Rp 3,3 juta, tergantung jenjang pendidikan," kata Agung.
Pada tingkat nasional, guru honorer SD rata-rata menerima gaji Rp 1,2 juta, sementara guru SMP mendapatkan Rp 1,9 juta. Di jenjang pendidikan menengah, guru honorer SMA rata-rata digaji Rp 2,7 juta, dan guru SMK Rp 3,3 juta.
"Namun, kondisi guru madrasah jauh lebih memprihatinkan, dengan gaji rata-rata hanya Rp 780 ribu untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 785 ribu untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 984 ribu untuk Madrasah Aliah (MA)," tutur Agung.
Agung menyebut bahwa rasio guru dan murid yang kecil, terutama di daerah-daerah tertentu, menjadi salah satu penyebab alokasi Dana BOS tidak mencukupi untuk memberikan gaji layak bagi para guru honorer.
"Bahkan jika porsi Dana BOS dinaikkan lebih dari 60%, tetap saja tidak akan cukup untuk mencapai kesejahteraan yang layak," ungkapnya.
Hasil simulasi lain juga menunjukkan disparitas gaji antar wilayah. Di jenjang SD, dari 494 kabupaten/kota yang dianalisis, sebanyak 220 kabupaten/kota masih memiliki gaji guru honorer di rentang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Kondisi lebih buruk terlihat di MI, di mana 328 dari 492 kabupaten/kota memiliki estimasi gaji dalam rentang yang sama.
Pada jenjang SMP dan MTs, terdapat masing-masing 110 kabupaten/kota (dari 486 kabupaten/kota) dan 320 kabupaten/kota (dari 483 kabupaten/kota) dengan gaji guru honorer juga di bawah Rp 1 juta.
Sementara itu, situasi sedikit lebih baik ditemukan di jenjang pendidikan menengah atas. Sebanyak 156 kabupaten/kota dari 483 kabupaten/kota pada jenjang SMA memiliki rata-rata gaji guru honorer di atas Rp 3 juta. Jenjang SMK bahkan lebih baik, dengan 162 kabupaten/kota dari 463 kabupaten/kota memiliki estimasi gaji di atas Rp 3 juta.
"Namun, di MA, mayoritas gaji guru honorer tetap berada di rentang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, yakni sebanyak 239 kabupaten/kota dari 464 kabupaten/kota yang dianalisis," tutur Agung.
Agung menegaskan perlunya langkah konkret dan inovatif untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih jauh dari kata layak. Menurutnya, pemerintah harus mengadopsi kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk memastikan guru honorer mendapatkan penghasilan yang mencukupi dan status kerja yang jelas.
“Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK memang menggembirakan, tetapi masih parsial. Skema ini hanya menjangkau sekolah negeri dan memiliki kontrak kerja terbatas antara 1 hingga 5 tahun, sehingga tidak menjadi solusi jangka panjang,” kata Agung.
IDEAS merekomendasikan replikasi kebijakan DKI Jakarta yang mengangkat seluruh guru honorer menjadi Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai langkah jangka pendek.
“Kebijakan ini memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih baik, dan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya,” tambah Agung.
Terkait dengan kesejahteraan guru honorer Sekretaris Great Edunesia, Mulyadi Saputra berpendapat, bahwa negara harus mengambil peran besar dalam memastikan kesejahteraan guru honorer sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Undang-Undang Sisdiknas dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan guru. Ini adalah komitmen yang harus diwujudkan, bukan sekadar janji,” ujar Mulyadi saat memperingati Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mengatasi persoalan ini. “Permasalahan kesejahteraan guru honorer tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan kolaborasi yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, sekolah, yayasan pendidikan, serta lembaga filantropi,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan bahwa peran lembaga filantropi dalam dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, lembaga-lembaga ini dapat menjadi katalisator dalam mendukung program-program peningkatan kesejahteraan guru honorer, baik melalui pemberian insentif tambahan maupun melalui pelatihan yang meningkatkan kompetensi mereka.
“Lembaga filantropi dapat berkontribusi pada aspek yang lebih inovatif, seperti membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang mendukung peran guru sebagai pendidik sekaligus motor penggerak perubahan,” tutup Mulyadi.[]
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
- Promo Alfamidi September 2024
- Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang
0 Comments