Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 16:00 WIB

Inilah Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pendirian Rumah Ibadah (3-Selesai)

Pembongkaran Gereja Liar di Singkil
Pembongkaran Gereja Liar di Singkil

ACEH_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan kerena perubahan rencana tata ruang wilayah.

Pada Bab III tentang Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Pasal 7, yakni:Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan persetujuan Camat setempat secara tertulis dengan memenuhi persyaratan : a. Laik Fungsi; dan b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat meliputi: a. Izin tertulis pemilik bangunan; b. Rekomendasi tertulis Lurah/Geuchik; c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota; dan d. Pelaporan tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Bupati/Walikota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 9 menjelaskan, penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada Camat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.(Desastian/JITU)

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 1800 Kali
Berita Terkait

0 Comments