Inilah Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pendirian Rumah Ibadah (2)
ACEH_DAKTACOM: Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/gampong tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan, pendirian rumah ibadat harus mematuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; Selain itu, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat.
Selanjutnya mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
Bila persyaratan tersebut terpenuhi, sedangkan persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat belum terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi bangunan rumah ibadat.
Kemudian Pasal 5 menjelaskan, permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. (Desastian-bersambung)
Editor | : | |
Sumber | : | JITU |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments