Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2024 13:29 WIB

Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi Irmajanti Lande Batara
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi Irmajanti Lande Batara

BEKASI, DAKTA.COM - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi mencatat hingga per 1 September 2024 segmen peserta mandiri 190.831 jiwa, segmen Pekerja Penerima Upah 166.153 jiwa, dan 300 Badan Usaha menunggak pembayaran iuran kepesertaan.

 

 

Berdasarkan data, penduduk Kota Bekasi pada semester II 2023 berjumlah 2.513.669 jiwa dengan 2.527.625 jiwa terdaftar di JKN per 1 September 2024. Jumlah peserta JKN aktif mencapai 2.061.784 jiwa, sementara peserta non-aktif berjumlah 465.841 jiwa.

 

 

“Peserta JKN mandiri yang menunggak iuran dapat membayarnya secara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini menawarkan maksimal pembayaran selama 12 kali dalam periode satu tahun," jelas Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi, Irmajanti Lande Batara, Kamis (26/9).

 

 

Irmajanti menjelaskan, program Rehab diperuntukan bagi peserta JKN PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan mulai 4 – 24 bulan.

 

 

"Peserta JKN mandiri menunggak iuran yang ingin mendaftar dapat melalui beberapa kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan," papar Irmajanti.

 

 

Menurutnya, jika peserta BPJS Kesehatan sudah melunasi tunggakan pembayaran status kepesertaan akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk berobat atau periksa kesehatan dasar di Faskes I.

 

 

"Per awal September 2024, tercatat baru 22 persen peserta JKN segmen mandiri menunggak iuran yang memanfaatkan program Rehab tersebut," ucapnya.

 

 

Menurut Irmajanti, tunggakan iuran ini sangat mempengaruhi BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim di rumah sakit. Karena itu, pihaknya mendorong peserta untuk memanfaatkan program Rehab agar pelayanan dapat berjalan lebih baik.

 

 

“Menunggak ini tentunya sangat mempengaruhi, bagaimana kami memberikan pelayanan kepada peserta JKN, terutama untuk pembayaran klaim di rumah sakit,” pungkasnya.

 

Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : Jaenuddin Ishaq
- Dilihat 133 Kali
Berita Terkait

0 Comments