Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 14:00 WIB

Inilah Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pendirian Rumah Ibadah (1)

ilustrasi gereja
ilustrasi gereja

ACEH_DAKTACOM: Selama ini dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil mengacu pada Peratutan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun  2006), dan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 8/9 Tahun 2006 adalah kebijakan yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan  Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aceh sebagai wilayah yang mempunyai kekhususan, juga memiliki aturan khusus tentang pendirian rumah ibadah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Gubernur Nanggroe  Aceh Darussalam.

Pergub Nanggroe Aceh Darussalam tersebut ditetapkan dan diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 2007 (4 Jumadil Akhir 1428). Pergub tersebut ditandatangai oleh Gubernur Nanggroe Aceh  Darussalam Irwandi Yusuf dan Sekretaris Daerah Husni Bahri Tob.

Dalam Bab I (Ketentuan UMUM) Pasal 1 dijelaskan, Peraturan Gubernur tersebut melibatkan: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Camat, Lurah, Keuchik Kepala Pemerintah Gampong, Ormas Keagamaan, Pemuka Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Panitia pembangunan rumah ibadah.

Dalam Bab II, Syarat Pendirian Rumah Ibadat (Pasal 2) diterangkan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/gampong.

Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. (Desastian-bersambung)

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 4377 Kali
Berita Terkait

0 Comments