Menanti Disahkannya Qanun Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (2-Selesai)
ACEH_DAKTACOM: Zainal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang tidak sepenuhnya menerapkan aturan Syariat Islam.
Terkait miras atau jilbab, misalnya, Pemkab jarang melakukan razia. Sebagai contoh, pelaksanaan hukuman cambuk (terjadi dua kali) dilakukan hanya karena anggaran yang mendukung itu begitu besar, sekitar Rp. 75-150 juta.
“Harusnya Singkil lebih kental pelaksanaan syariat Islamnya. Selama ini, hanya gongnya saja yang besar,” kata Zainal.
Zainal menilai, Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menerapkan syariat Islam kepada masyarakat. Padahal pemerintah Aceh telah memiliki wewenang untuk menjalankan itu.
“Otonomi Khusus yang diberikan kepada Aceh, hendaknya bukan karena tergiur oleh anggaran besar yang diberikan oleh pemerintah pusat, tapi pelaksanaan syariatnya pun harus dijalankan,” kata Zainal.
Terkait dengan rencana kehadiran Menteri Agama ke Aceh Singkil, Zainal tidak mau terlalu berharap. Keberadaan Kemenag di Aceh sendiri, terkesan tumpang tindih. Mengingat, sudah ada Dinas Syariat Islam.
“Kemenag itu warisan dari RI. Karena itu Kemenag harus melebur pada Dinas Syariat Islam. Selain itu, Aceh yang memiliki kekhususan, sebaiknya tidak perlu ada Bimas lain, selain Bimas Islam,” ungkap Zainal. (Desastian)
Editor | : | |
Sumber | : | JITU |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments