Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 11:00 WIB

Menanti Disahkannya Qanun Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (1)

Aceh Singkil Hambalisyah Sinaga26
Aceh Singkil Hambalisyah Sinaga26

ACEH_DAKTACOM: Meski sudah ada dasar hukum yang mengatur pendirian rumah ibadah di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, namun hingga kini belum ada Qanun yang khusus terkait pedoman pendirian rumah ibadah. Kabarnya, Rancangan Qanun itu sudah ada, tinggal disahkan saja.

“Karena itu, Qanun terkait itu harus dipercepat. Saat ini, rancangan Qanunnya sudah ada, bahkan sudah diprioritaskan tahun ini (2015) untuk disahkan oleg Gubernur dan DPRA,” kata tokoh Islam Aceh Singkil, Tgk Zainal Abidin Tumengger kepada JITU.

Lebih jauh Zainal berpendapat, seharusnya pembuatan Qanun ini tidak langsung diserahkan ke DPRA, melainkan harus melalui meja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sehingga Perda Syariat Islam ini bisa diketahui, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam, atau malah bertentangan. Jika bertentangan dengan syariat Islam, MPU yang akan mengubahnya.

“Setelah MPU, baru kemudian diserahkan ke DPRA,” tukasnya.

Meski sama-sama mengatur pendirian rumah ibadah, SKB 2 Menteri dan Pergub Aceh tetap berbeda dengan Qanun.

Menurut Zainal, jika Pergub No 25 Tahun 2007 mensyaratkan, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 150 dan 120 dukungan masyarakat, sedangkan SKB 2 Menteri sebanyak 90 KTP pengguna rumah ibadah serta dukungan masyarakat 60 orang, maka Qanun lebih berat lagi, yakni 250 orang pengguna rumah ibadah. (Desastian/bersambung)

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 1829 Kali
Berita Terkait

0 Comments