Senin, 29/04/2024 18:42 WIB
DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyebut kurang lebih 3 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta akan diganti pada tahun ini.
Penggantian KTP itu dilakukan menyusul perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan ada sekitar 8,3 juta KTP yang harus diganti. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," kata Budi
Budi menuturkan 8,3 juta KTP warga Jakarta itu akan diganti setelah Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi berlaku.
Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja," jelasnya.
Budi memastikan penggantian KTP tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK.
"Tidak berdampak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ujar Budi.
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang UU DKJ pada Kamis (25/4) lalu.
UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Bisnis Photobooth dan Photostudio Tetap Eksis di Era Digital
- AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Palestina
- El Medina Syeikh Ali Jaber Prihatin Tindakan Diskriminatif Pihak RS Medistra Dalam Penggunaan Hijab
- Tekad Riri, Satu-satunya Srikandi Carek UI: Peran UI sebagai Kampus Inklusif dalam Menyediakan Pendidikan bagi Semua
- Radio Academy & Bootcamp 2024
- Ridwan Kamil-Suswono Resmi Maju Pilkada Jakarta 2024
- Dirjen Dukcapil Bantah Ada Kebocoran Data Terkait Pencatutan KTP Pilgub Jakarta
- SOLIDARITAS KEMANUSIAAN GLOBAL UNTUK PALESTINA
- IDEAS: Proyek Infrastruktur Tak Signifikan Kurangi Kemiskinan
- MER-C Siap Kirim Bantuan Obat-obatan dan Makanan ke Gaza Utara
- Kepala BPIP Minta Maaf atas Polemik Paskibraka Wanita Lepas Jilbab
- PARPOL EKS KOALISI PERUBAHAN RAME-RAME NGE-LEPEH ANIES DAN BERBURU POSISI DI KABINET PRABOWO GIBRAN
- AILA Indoneisa Menentang Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
- Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Izin Tambang dari Jokowi
- ARI-BP Akan Adakan "Sport Solidarity Day" untuk Tolak Israel di Olimpiade Paris 2024
0 Comments