Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/10/2015 10:30 WIB

Wali Kota Bogor Keluarkan Surat Larangan Perayaan Hari Raya Syiah

Surat Edaran Walikota Bogor Terkait Perayaan Hari Raya Syiah
Surat Edaran Walikota Bogor Terkait Perayaan Hari Raya Syiah

BOGOR_DAKTACOM: Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 300/1321-Kesbangpol, yang berisi larangan kegiatan perayaan hari raya dan aktvitas mobilisasi massa lainnya yang dilakukan jemaat Syiah di Kota Bogor.

Larangan itu termasuk tidak memobilisir masyarakat, baik internal, antar desa/kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar Daerah Kota Bogor, demikian sebagaimana dilansir dari salam-online.com.

Surat larangan terhadap kegiatan jemaat Syiah itu, seperti disebut dalam Surat Edaran Wali Kota bertanggal 22 Oktober 2015, diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bogor dengan memperhatikan:

Pertama, sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah.

Kedua, Surat Pernyataan Ormas Islam di Kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di wilayah Kota Bogor.

Ketiga, hasil Rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor.

Sebelumnya diberitakan, MUI dan Ormas Islam Kota Bogor pada Rabu (21/10) mengadakan rapat koordinasi dengan Kapolres, Dandim, dan Pemkot Kota Bogor, masing-masing berserta jajarannya, terkait perayaan Hari Raya dan kegiatan mobilisasi massa kaum Syiah di wilayah Kota Bogor yang puncaknya akan digelar pada Jumat (23/10).

Editor :
Sumber : salam-online.com
- Dilihat 2038 Kali
Berita Terkait

0 Comments