Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
JAKARTA , DAKTA.COM -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal dua hari lagi. Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pemilu akan sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia selama lima tahun mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan haram hukumnya bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mengurus negara hukumnya wajib.
"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," ujar Prof Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/2/2024).
Dalam sistem politik Indonesia, menurut Prof Niam, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Karena itu, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput pada pemilu hukumnya haram.
"Dengan demikian, tidak menggunakan hak untuk memilih pemimpin yang memunuhi syarat kepemimpinan yang baik, atau menggunakan hak dengan memilih pemimpin yang tidak layak, hukumnya haram," kata Prof Niam.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis juga telah menjelaskan MUI telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput. Karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Fatwa haram Golput tersebut merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 itu ditegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
0 Comments