Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/10/2015 10:30 WIB

Penyuntikan LPG Illegal di Cibitung Digerebek Polisi

Ilustrasi Tabung Gas LPG 12 Kg
Ilustrasi Tabung Gas LPG 12 Kg

CIKARANG_DAKTACOM: Polda Metro Jaya menggerebek tempat penyuntikan gas LPG ilegal di Jl. Raya Buwek Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/10).

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, pemilik tempat mengoplos gas LPG tersebut juga ditangkap  dengan inisial B bersama 19 orang karyawannya.

Mujiyono mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, tempat pengoplosan gas LPG tersebut baru beroprasi selama 4 hari, yang beroperasi siang malam.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah menyuntik isi tabung gas 3 kilogram atau gas bersubsidi, ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Sehari, pelaku bisa memproduksi 400 hingga 500 tabung gas 12 kg, dan 50 gas 50 kg.

Diduga omset dari tempat tersebut sebesar ratusan juta rupiah, sejauh ini hasil produksi para tersangka didistribusikan hanya di wilayah Bekasi.

Mujiono menambahkan dalam pengerebekan tersebut juga diamankan 11 mobil pengangkut gas dan 2822 tabung ukuran 3, 12 dan 50 kilogram.

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan pasokan tabung gas yang digunakan untuk penyuntikan gas LPG.

Pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman diatas 5 tahun.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2211 Kali
Berita Terkait

0 Comments