Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/10/2015 13:00 WIB

DPR-BNPB Sepakat Sebut Kabut Asap Bencana Nasional

dampak kabut asap
dampak kabut asap

JAKARTA_DAKTACOM: Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (21/10) malam menyepakati untuk mendesak pemerintah menyatakan bencana kabut asap sebagai Bencana Nasional.

Hal ini dilanjutkan dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi para pembakar hutan dan lahan, termasuk pelaku dari kalangan korporasi.

Raker dimulai sejak sekitar pukul 19.30 dan baru berakhir pukul 23.00 itu dihadiri Kepala BNPB, Willem Rampangilei dan jajarannya. Dalam kesempatan itu, BNPB memaparkan upaya-upaya penanggulangan bencana kabut asap yang telah dan masih dilakukan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, meski anggota dewan berada di Jakarta dan tidak terpapar kabut asap, kepedihan derita para korban asap juga jadi perhatian mereka.

Dirinya pernah merasakan beberapa saat menjadi korban kabut asap ketika menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MPR ke Dumai, Riau beberapa waktu lalu dan tidak dapat pulang menggunakan pesawat karena asap pekat.


"Akhirnya kami menempuh jalan darat dulu ke Padang sejauh 14 jam perjalanan. Selama itu pula kami merasakan betapa pedih dan perihnya derita para korban kabut asap," tutur Hidayat.

Dirinya juga menepis keraguan sejumlah kalangan yang menganggap jika kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku terutama dari kalangan korporasi akan luput dari jerat hukum.

"Justru pengusaha-pengusaha pembakar lahan yang jadi penyebab bencana nasional ini, makin harus dijerat hukum. Ini keputusan Raker. Beberapa perusahaan sudah diadukan ke pengadilan karena membakar lahan. Penting bagi BNPB untuk mengawal penegakan hukum, agar tak ada kongkalikong. BNPB sudah setuju melakukan ini," papar Hidayat.

Editor :
Sumber : Kantor Media Hidayat Nur Wahid
- Dilihat 2796 Kali
Berita Terkait

0 Comments