KPK Resmi Tahan Dewi Yasin Limpo
JAKARTA_DAKTACOM: KPK resmi menetapkan anggota Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU di Papua.
Setelah diperiksa lebih dari 24 jam, Dewi Yasin Limpo yang juga duduk sebagai anggota Komisi VII tersebut akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur.
Namun usai diperiksa oleh KPK, Dewi yang baru keluar pada Rabu (21/10) dini hari membantah telah menerima suap dan mengaku tidak mengetahui apa2 mengenai jumlah uang tersebut.
"Saya tidak pernah menerima suap. Saya baru tahu dan juga baru melihat uang itu. Saya akan membuktikan jika saya tidak bersalah" ujarnya sambil terisak.
Sebelumnya pada Selasa malam (20/10) lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang terkait kasus suap proyek pengadaan PLTU di Papua dimana salah satu diantaranya adalah anggota Komisi VII dari F-Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Menurut keterangan resmi dari Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam operasi tersebut tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai 177.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar.
"Ditangkap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta saat akan menuju Makassar. Di dalam tas ditemukan barang bukti senilai 177.000 dollar Singapura yang diduga merupakan uang suap atas proyek PLTU di Papua," papar Johan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments