Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/07/2023 14:25 WIB

SIMPOKESI Hadir Di Bapenda Kota Bekasi, Tingkatkan Potensi Pajak Restoran Online

Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso tengah memaparkan aplikasi SIMPOKESI
Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso tengah memaparkan aplikasi SIMPOKESI

BEKASI, DAKTA.COM - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bakal mendata potensi pajak terhadap restoran. 

 

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan menjaring pajak restauran melalui penyedia jasa makanan aplikasi online. 

 

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso mengatakan, pihaknya akan lakukan pendataan terhadap restoran online melalui sistem aplikasi Sistem Manajemen Pendataan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah (SIMPOKESI).

 

"Hal itu guna meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sasaran dari SIMPOKESI untuk menjaring dan mendata aplikasi grabfood, gofood, shopefood dan aplikasi penyedia jasa makanan lainnya," jelas Agustinus kepada Dakta, Selasa (18/7).

 

Lebih lanjut, Agustinus pun menjelaskan, pihaknya tengah lakukan persiapan regulasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memasukan unsur pendataan pajak restoran online.

 

"Terkait hal tersebut kita sedang menyiapkan regulasinya. Di Raperda kita masukkan unsur dari pendataan pajak restoran online. Kita juga di perkuat dari regulasi Kepwal terhadap restoran online. Prinsipnya bagaimana pembangunan di Kota Bekasi notabennya bergerak di jasa pelayanan. Bisa menambah Pendapatan Asli Daerah,"ucapnya.

 

Selain itu, untuk UPTD diharapkan lakukan pendataan serta memasukan para Calon Wajib Pajak (CWP) kedalam aplikasi SIMPOKESI. Terlebih untuk setiap restoran yang memiliki omset diatas Rp 10 juta sudah menjadi wajib pajak.

 

 

"Untuk targetnya sesuai perda nomor 10 tahun 2019. Bahwa omset diatas Rp 10 juta sudah bisa di kenakan menjadi wajib pajak. Tentunya dengan sasaran tersebut misalnya 20 calon wajib pajak saja dari 50 pendataan. Kalau rata - rata Rp2 juta per UPTD atau per-kecamatan, berarti ada tambahan pajak sebulan sekitar Rp 40 juta/bulan," ungkap Agustinus.

 

Dengan SIMPOKESI, lanjut Agustinus akan mempermudah saat merencanakan kenaikan PAD Kota Bekasi. Dan tentunya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh kalah dengan perkembangan teknologi yang ada.

 

"Ini memudahkan sekaligus juga untuk tahun depan atau kedepannya. Ketika kita merencanakan kenaikan PAD atau APBD, nah kita menghitungnya dari potensi ini. Jadi aplikasi ini memudahkan usernya UPTD mendata dari handphone untuk restoran online dan mereka menginput sendiri,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, sistem aplikasi Sistem Manajemen Pendataan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah (SIMPOKESI) ini merupakan inovasi dari Agustinus Prakoso dalam menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) III. “Aplikasi ini untuk di Jawa Barat, baru Kota Bekasi menerapkannya dengan melakukan pengembangan pendataan potensi pajak,” tegas Agustinus.

 

Ia juga mengajak agar seluruh calon wajib pajak, untuk mendukung pengembangan pendataan potensi pajak restoran online ini untuk pembangunan Kota Bekasi. "Saya lihat perkembangannya sudah lebih baik. Dari empat kecamatan yang kita lakukan percontohan, mereka sadar bahwa pajak itu penting untuk pembangunan daerah," pungkas Agustinus.

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : jaenuddin ishaq
- Dilihat 1071 Kali
Berita Terkait

0 Comments