Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/06/2023 13:00 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Tur Studi MAN 1 Kota Bekasi

MAN 1 KOTA BEKASI
MAN 1 KOTA BEKASI

BEKASI, DAKTA.COM— Polisi sudah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tur studi (study tour) siswa MAN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangkanya berinisial AR, orang yang menawarkan jasa event organizer (EO) untuk tur studi ke Yogyakarta.

 

Kepala Polsek (Kapolsek) Bekasi Utara Kompol Arwan menjelaskan, awalnya tersangka AR membawa nama CV Maju Sukses Bersama mengajukan proposal ke MAN 1 Kota Bekasi untuk tur ke Yogyakarta. Setelah ada proposal tersebut, AR diminta ke sekolah untuk melakukan presentasi.

 

“Terlapor (AR) terpilih sebagai event organizer (EO) tur yang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023, untuk wisata tur Yogya. Biaya peserta sebesar Rp 1,9 juta, dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa,” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

 

Menurut Kapolsek, AR kemudian menerima pembayaran dana untuk tur studi secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari 2023 sampai 21 Mei 2023. Pembayaran dari pihak MAN 1 Kota Bekasi itu disebut dilakukan dengan cara transfer dan tunai.

 

“Total uang pembayaran yang telah terlapor terima keseluruhan sebesar Rp 474 juta,” kata Kapolsek.

 

Menjelang waktu keberangkatan tur studi, menurut Kapolsek, disediakan kendaraan berupa empat unit bus. Padahal, kata dia, semestinya yang disiapkan delapan bus.

 

Karena kurang, pihak sekolah menanyakan hal itu kepada EO. “Pihak EO menyatakan siap berangkat sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Kapolsek.

 

Namun, lantaran dirasa janggal, pihak sekolah disebut melakukan pengecekan kepada perusahaan otobus (PO) terkait. Ternyata, berdasarkan keterangan PO, pihak EO tur studi memang hanya memesan empat unit bus. “Itu pun belum dilakukan pembayaran,” kata Kapolsek.

 

Selain mengecek soal bus, pihak MAN 1 juga mencari informasi kepada pihak hotel yang dijanjikan oleh EO. Dari situ diketahui belum ada pemesanan kamar hotel dari pihak EO.

 

“Kemudian tanggal 9 Juni 2023 pihak MAN 1 meminta pihak EO memberikan kepastian keberangkatan study tour. Setelah ditanyakan kepada terlapor, tidak ada kepastian,” ujar Kapolsek.

 

Akhirnya pihak MAN 1 memutuskan melaporkan EO tur studi itu kepada kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolsek, tersangka AR mengakui dana tur studi siswa MAN 1 Bekasi ke Yogyakarta sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 474 juta,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek mengatakan, tersangka AR sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 956 Kali
Berita Terkait

0 Comments