Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/05/2023 06:00 WIB

Legiaslator Tekan Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Siswa Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah

LARANGAN ANAK SMP KENDARAI MOTOR
LARANGAN ANAK SMP KENDARAI MOTOR

 

DAKTA.COM - Legislator Kota Bekasi, Komarudin meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pelajar, khususnya menengah pertama untuk tidak menggunakan sepeda motor saat sekolah.

 

Menurutnya, hal tersebut berpotensi meningkatkan kecelakaan lalulintas, terlebih maraknya aksi tawuran antarpelajar yang salah satu pemicunya lantaran kendaraan bermotor. 

 

“Mengendarai sepeda motor itu kan memicu adrenalin. Apalagi bila kecepatan tinggi, sementara anak anak SMP yang notabene umurnya masih belasan tahun itu pasti belum siap secara mental emosionalnya juga psikologisnya. Kondisi yang masih sangat labil kan,” ujar Komarudin, Sabtu (20/5/2023). 

 

Komarudin bahkan menegaskan, bila perlu, Pemkot Bekasi membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan tersebut untuk lebih menegaskan dan melegalkan peraturan soal hal itu. 

 

“Banyak kita temukan siswa perempuan maupun laki-laki berangkat ke sekolah tidak memakai helm, berboncengan, bahkan sampe bertiga. Jangan sampai terus ada pembiaran, karena pasti berpengaruh pada mentalitas dan attitude mereka nantinya, kalau dari sekarang saja mereka di biarkan melanggar aturan bahkan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” papar Komarudin. 

 

Lebih lanjut Komarudin menegaskan, dari segi umur, pelajar tersebut sudah pasti belum cukup untuk mengendarai sepeda motor. Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM pun, kata Komarudin, ialah 17 tahun, dan pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya mereka itu kelas 2 atau 3 SMA. 

 

“Jadi, anak SMP itu kan belum bisa memperoleh SIM, umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM. Regulasinya sudah jelas kan,” tegas Komar yang juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Bekasi. 

 

Komar melanjutkan, jika Pemkot Bekasi mengeluarkan SE atau Perwal terkait larangan bagi pelajar SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah, itu artinya Pemkot Bekasi peduli kepada generasi penerus bangsa. 

 

“Kebijakan ini mungkin tidak populis tapi harus diambil. Saya yakin, banyak berbenturan dengan banyak pihak yang memiliki pelbagai alasan. Tapi kita harus tegas dan berani mengeluarkan regulasi. Mereka adalah aset. Mereka adalah generasi penerus bangsa, harus kita jaga dan pemerintah harus hadir dalam hal ini,” terang dia. 

 

Ia pun meminta kepada pihak sekolah, dalam hal tersebut ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan pelajar membawa kendaran pribadi yakni sepeda motor. Khususnya bagi pelajar SMP. 

 

“Pihak sekolah juga jangan menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bermotor bagi para pelajar. Sekali lagi, pelajar khususnya SMP belum diperbolehkan dilepas bawa sepeda motor sendiri ,” tegasnya. 

 

Sekadar diinformasikan, Komarudin, dalam hal ini, di pelbagai kesempatan saat dirinya berkeliling di daerah pemilihannya yakni Bantargebang, Mustikajaya dan Rawalumbu kerap mendapati pelajar SMP ke sekolah dengan sepeda motor. 

 

Bahkan, banyak yang tidak menggunakan helm. Maka dari itu, dirinya juga telah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah untuk menghimbau dan mendukung penerapan disiplin ini kepada siswanya. 

 

“Harus diterapkan aturan nya, jangan malah bikin parkiran di sekolah atau disekelilingnya,” pungkasnya.

 

Sumber : GOBEKASI
- Dilihat 1537 Kali
Berita Terkait

0 Comments