Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/05/2023 23:00 WIB

Bacaleg Partai Golkar Berang Usai Spanduk Sosialisasinya Dicopot Pengurus RW

Mediasi antara Irham Firdaus dan Pengurus RW 013 Burangkeng
Mediasi antara Irham Firdaus dan Pengurus RW 013 Burangkeng
SETU, DAKTACOM - Oknum pengurus Rukun Warga (RW) 013 Perumahan Mustika Grande Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi melakukan pencopotan secara sepihak spanduk sosialisasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai Golkar. 
 
Adanya pencopotan spanduk tersebut kemudian dilakukan mediasi oleh Bimaspol Desa Burangkeng dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Setu di Aula Polsek Setu, Rabu (24/5). 
 
Bacaleg Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu, Irham Firdaus menyesalkan pencopotan itu, spanduk sosialisasinya berukuran 50x60 centimeter berjumlah 50 buah yang terpasang di perumahan tersebut raib, sementara spanduk dari Bacaleg dari partai lain yang juga ada dilokasi masih terpasang. 
 
Irham mengatakan meskipun belum masuk kedalam tahap kampanye, namun saat ini sudah masuk tahapan pemilu, artinya setiap Bacaleg sah-sah saja mensosialisasikan diri ke masyarakat. 
 
"Ini menjadi shock teraphy, kita ingin agar pengurus RT dan RW lebih fair dan tidak melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Berikan ruang bagi setiap Bacaleg agar mensosialisasikan ke masyarakat, kalau bicara kampanye memang belum masuk tapi sekarang sudah masuk tahapan pemilu, memasang spanduk untuk sosialisasi sah-sah saja, berikanlah ruang apalagi sosialisasi saya tidak mengunakan cara-cara provokatif," tegasnya. 
 
Dalam pemasangan spanduk sosialisasinya, Irham mengaku sudah meminta izin kepada wakil RW setempat, namun setelah dipasang spanduknya malah dicopot. 
 
"Semangatnya bagaimana menciptakan situasi Pemilu yang damai bagi semua pihak. Saat ini sudah memasuki tahapan pemilu, jangan sampai merugikan pihak lain, pengurus RW jangan menunjukan keberpihakan pada caleg tertentu dan menghalagi sosialisasi. Jikalau menganggu kebersihan harusnya pencopotannya dilakukan oleh Satpol sebagai penegak Perda bukan menyuruh keamanan Perumahan mencopot spanduk saya," katanya. 
 
Ketua RW 013 Perumahan Mustika Grande Desa Burangkeng, Mulyana mengaku ada kesalahpahaman dalam pencopotan spanduk Bacaleg dari Partai Golkar itu. Dalam mediasi yang dilakukan sudah clear dan berkomitmen menciptakan suasana Pemilu yang kondusif. 
 
"Intinya ada miss komunikasi, yang diutamakan ada musyawarah. Kemudian ada konfirmasi dan koordinasi dulu terhadap lingkungan, jangan sampai ada miss seperti ini lagi dan mengedepankan etika, bahwa lingkungan perumahan bukan punya saya pribadi, inikan bareng-bareng, pasti ada pertanyaan dari warga terkait pemasangan spanduk Bacaleg," ungkapnya. 
 
Sementara, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) Panwascam Setu, Enda menyebut setelah dimediasi, masing-masing pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan satu sama lain telah saling memaafkan. 
 
"Tadi masing-masing sudah menempuh musyawarah secara kekeluargaan. Untuk spanduk Bacaleg secara aturan sesuai Perda Tibum yang berhak mencopot adalah Satpol PP. Karena saat ini belum masuk masa kampanye, tetapi tahapan pemilu sudah berjalan. Prosesnya sekarang dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg di KPU," pungkasnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1796 Kali
Berita Terkait

0 Comments