Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/05/2023 19:00 WIB

OJK Pastikan Surati BSI Terkait Perlindungan Data Nasabah Pascaserangan Siber

Bank Syariah Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait gangguan pada BSI 1
Bank Syariah Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait gangguan pada BSI 1

JAKARTA, DAKTA.COM  -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini sudah menyurati PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal tersebut terkait dengan kepastian perlindungan data nasabah setelah sebelumnya terjadi serangan siber dan terjadi masalah pada layanannya.

 

"Kami dari perlindungan konsumen bisa menyampaikan, sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (22/5/2023).

 

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi BSI. Khususnya terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan perlindungan konsumen setelah terjadi permasalahan beberapa hari lalu.

 

"Kami juga sudah mengirimkan surat dari departemen market conduct untuk meminta keterangan saja, jadi kita akan panggil," ucap Friderica.

 

Dia menegaskan, OJK tetap selalu berkoordinasi mengenai masalah tersebut. Friderica memastikan saat ini kasusnya sudah bisa diselesaikan dengan baik.

 

Sebelumnya, BSI mengakui terjadi serangan siber terhadap sistem informasi teknologi (IT) perbankan syariah terbesar di Indonesia tersebut. Hal itu diketahui setelah BSI merespon surat BEI No.S-03854/BEI.PP1/05-2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.

 

Senior Vice President BSI, Gunawan Arief Hartoyo mengatakan, memang benar terjadi gangguan terhadap sistem layanan perseroan pada 8 Mei 2023. 

 

"Setelah dilakukan penelusuran atas gangguan tersebut, perseroan menemukan indikasinya adanya serangan siber sehingga perseroan melakukan berbagai langkah penanganan sesuai protokol penanganan insiden siber yang berlaku," ujar Gunawan dalam suratnya dikutip Republika.co.id.

 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1271 Kali
Berita Terkait

0 Comments