KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang
DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.
Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Ia menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5) kemarin, KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.
Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Yakni istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
- Apresiasi Kinerja Prabowo, Lewat CN-235 Industri Dirgantara Indonesia Mendunia
- Fenomena Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman Serius bagi negara dan masyarakat
- Dirjen Imigrasi Sebut Data Paspor RI Aman dan tidak Ada Kebocoran
- Transformasi Sistem Pertanian Bantu Capai Ketahanan Pangan
- IDEAS Ungkap Pentingnya Distribusi Kurban ke Daerah Pelosok
- ICMI: Pemerintah Awasi Ketat Al Zaytun Sebar Ajaran Menyimpang dan Sesat
- Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan Mulai Juli
- Persis: Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
- Partai Ummat Konsisten Dukung Anies, Pilihan Kedua Prabowo
- Prioritaskan Keutuhan Umat, PP Persis Jaga Jarak dengan Semua Partai Politik
- Waligereja Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Jadikan Agama Sebagai Kanopi Suci
- Sekjen PBB Desak Semua Negara Terus Dukung WHO
- PKS TERSERET DALAM KEMELUT PERSETERUAN NASDEM VS PDIP DALAM KASUS KORUPSI BTS JOHNY G PLATE MELALUI KASUS BUKIT ALGORITMA BUDIMAN SUDJATMIKO?
- Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun
0 Comments