Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/05/2023 15:00 WIB

PKS Jadi yang Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi

Pendaftaran Bacaleg DPD PKS ke KPU Kabupaten Bekasi
Pendaftaran Bacaleg DPD PKS ke KPU Kabupaten Bekasi

KEDUNGWARINGIN, DAKTACOM - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan bakal calon anggota DPRD Pemilihan Umum 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (8/5).

 

Pendaftaran itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa beserta jajaran pengurus DPTD, DPD, anggota dewan yang masih menjabat, para calon anggota DPRD dan para timsesnya.

 

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan pendaftaran itu merupakan kesiapan PKS melaksanakan pemilu legislatif 2024 mendatang.

 

”PKS siap melaksanakan pemilu legislatif 2024 secara jujur dan adil. Dan salah satu komitmennya adalah menyelesaikan semua proses pemberkasan dengan baik, tepat di tanggal 8 Mei hari ini," paparnya.

 

Diakui Budi, untuk nama nama yang diuplod dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah siap 100 persen, karena prosesnya sudah berjalan setahun kebelakangan. Ia berharap proses perbaikan berkas tidak terlalu signifikan karena sudah sesuai ketentuan.

 

"Nama yang kami daftarkan ada 55 calon, profilingnya ada yang dari berbagai kalangan mulai dari pengurus DPD, tokoh masyarakat, pengusaha dan kalangan millenial serta anggota DPRD yang sebelumnya menjabat," ujarnya.

 

Budi menjelaskan, dari nama yang diserahkan sudah sesuai ketentuan yakni lebih dari 38 persen kuota perempuan dan caleg millenial. Caleg millenial ini diakuinya penting karena hampir sebagian besar pemilih pemula akan menggunakan hak suaranya di pemilu 2024, apalagi Indonesia memiliki bonus demografi.

 

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak apriori terhadap politik. Mari bersama membangun Kabupaten Bekasi bersama PKS dan berharap partisipasi memilih masyarakat meningkat. Kami targetkan meraih 20 kursi," katanya.

 

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024 diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, disebutkan masa pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023.

 

"Setiap parpol mengajukan bacaleg hingga 100 persen kuota kursi DPRD Kabupaten Bekasi di tujuh daerah pemilihan. Kami membuka layanan helpdesk pencalonan. Silakan dimanfaatkan bagi parpol yang ingin konsultasi maupun menyerahkan berkas pengajuan. Tiap bacaleg harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 12 - 23 PKPU 10 Tahun 2023. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024," jelasnya.

 

Menurutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1803 Kali
Berita Terkait

0 Comments