Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 06/05/2023 20:00 WIB

Dewan Pendidikan Kab Bekasi Akan Datangi SMPN 12 Terkait Kegiatan Study Tour Yang Di Duga Melanggar

Anggota Dewan Pendidikan Kab Bekasi Mat Atin
Anggota Dewan Pendidikan Kab Bekasi Mat Atin
CIKARANG, DAKTACOM - Adanya Surat Edaran (SE) Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam dan Pungutan disekolah (SD & SMP) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditengarai sudah tidak di patuhi lagi dan di duga banyak terdapat pelanggaran.
 
Untuk itu dewan pengawas pendidikan kabupaten bekasi mat Atin atau lebih akrab di sapa Ujo akan memerima dan menampung keluhaan orang tua murid terkait Study tour yang di lakukan pihak sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi.
 
"Secara logika kita tidak dapat memvonis namun kita bekerja sesuai dengan Kamendikbud nomer 44 itu jelas kalau waktu di tentukan sifatnya mengikat itu ada indikasi pungli kalau tiga item tidak termasuk itu tidak ada indikasi pungli",jelas Ujo. 
 
Namun Ujo menjelaskan akan menerima aduan wali murid apabila dengan kegiatan tersebut memberetkan para wali murid" kita akan terima aduan para orang tua murid dan kami juga tidak segan akan menanyakan kepada pihak sekolah yang mengadakan kegiatan Study tour tersebut. 
 
Sementara banyaknya sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi yang di sinyalir melakukan pelanggaran dengan mengadakan kegiatan study tour di mana diantaranya SMPN 12 tambun, di mana di saat melakukan kegiatan tersebut di duga tanpa berkordinasi dengan humas sekolah maupun orang tua wali murid.
 
Yang anehnya lagi biaya yang di tetapkan tanpa ada rapat dengan komite sekolah, bahkan biaya yang di tetapkan sebesar satu juta lima ratus tersebut di kordinasi oleh ketua kelas dan guru wali kelas tersebut 
 
"Untuk kasus di sekolah SMPN 12 kembali ke tehnik apa yang di lakukan sekolah tersebut,dan nanti secepatnya saya akan meminta keterangan dari pihak sekolah SMPN 12", lanjutnya
 
Ujo juga menambahkan dan nantinya apabila pihak sekolah dalam kegiatan itu mengikat atau memaksa tentu sekolah tersebut harus di pertanyakan.
 
"Pada prinsipnya sekolah harus mengikuti permendigbud nomer 44 dan kami akan dalami adanya laporan tersebut. Kemungkinan di hari Senin atau hari Selasa Kami akan mendatangi sekolah menengah pertama negeri 12 untuk mempertanyakan kegiatan study tour yang di lakukan" tutupnya. 
 
Sedangkan kepala Sekolah SMP Negeri 12 Tambun Selatan. Saat di hubungi awak media tidak ada jawaban***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1445 Kali
Berita Terkait

0 Comments