KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, DAKTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Saat turun dari ruang penyidik, Rafael sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun tampak diborgol.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, penahanan terhadap Rafael terhitung dari 3-22 April 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Firli menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ungkap Firli.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewaji
ban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," jelas Firli.
Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
- Apresiasi Kinerja Prabowo, Lewat CN-235 Industri Dirgantara Indonesia Mendunia
- Fenomena Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman Serius bagi negara dan masyarakat
- Dirjen Imigrasi Sebut Data Paspor RI Aman dan tidak Ada Kebocoran
- Transformasi Sistem Pertanian Bantu Capai Ketahanan Pangan
- IDEAS Ungkap Pentingnya Distribusi Kurban ke Daerah Pelosok
- ICMI: Pemerintah Awasi Ketat Al Zaytun Sebar Ajaran Menyimpang dan Sesat
- Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan Mulai Juli
- Persis: Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
- Partai Ummat Konsisten Dukung Anies, Pilihan Kedua Prabowo
- Prioritaskan Keutuhan Umat, PP Persis Jaga Jarak dengan Semua Partai Politik
- Waligereja Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Jadikan Agama Sebagai Kanopi Suci
- Sekjen PBB Desak Semua Negara Terus Dukung WHO
- PKS TERSERET DALAM KEMELUT PERSETERUAN NASDEM VS PDIP DALAM KASUS KORUPSI BTS JOHNY G PLATE MELALUI KASUS BUKIT ALGORITMA BUDIMAN SUDJATMIKO?
- Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun
0 Comments