Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 04/03/2023 12:00 WIB

Pemprov DKI Beli Hyundai Ionic 5 untuk Pj Heru, Tapi di LKPP yang Muncul Jeep

PJ GUBERNUR DKI JAKARTA
PJ GUBERNUR DKI JAKARTA

JAKARTA, DAKTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menganggarkan Rp 4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas Jeep yang dialokasikan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

 

Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk pj gubernur dan ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) yang diakses di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp 2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc.

 

Pembelian mobil dinas masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Pj Gubernur dan Ketua Dewan DKI. Dalam laman itu tidak dijelaskan spesifikasi jenis Jeep itu bertenaga listrik atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

 

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, skema pemilihan penyedia dilakukan berbeda, yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas pj gubernur DKI dan pengadaan kendaraan ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).

 

Sementara, pemilihan penyedia Jeep itu dilakukan pada Februari hingga Mei 2023. Kemudian dilanjutkan dengan kontrak pada Maret hingga April 2023. Untuk pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan listrik mulai April 2023.

 

Terkait pengadaan dua unit Jeep itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi menjelaskan, meski melaksanakan pengadaan Jeep, kendaraan dinas pimpinannya itu nanti menggunakan kendaraan listrik. "Kalau gubernur itu (mobil) listrik nanti," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta terkait pengadaan Jeep tersebut.

 

Sebelumnya, Pemprov DKI menganggarkan Rp 20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk pengadaan 23 mobil listrik. Nantinya, kata Reza, kendaraan listrik untuk dinas itu, di antaranya untuk gubernur DKI.

 

Adapun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang. Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.

 

Apabila dikalkulasi, pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp 884 juta. Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tertuang dalam SiRUP LKPP.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan, pembelian mobil listrik merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang mesti dituruti. Karena itu, Pemprov DKI sudah mengalokasikan pembelian mobil listrik untuk menjadi kendaraan dinas pj gubernur dan pejabat DKI lainnya.

 

"Ini adalah arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi. Kita harus menjaga lingkungan ini tidak berpolusi. Karena itu, kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi," kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3/2023).

 

Arahan yang dimaksud, yakni Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui inpres itu, Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

 

Karena itu, Pemprov DKI melakukan pengadaan mobil listrik jenis Hyundai Ionic 5. "Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi bahwa kita menggunakan mobil listrik. Kita sudah lihat negara-negara maju lainnya sebagian besar menggunakan transportasi listrik,” ujar Joko.

 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 738 Kali
Berita Terkait

0 Comments