Jum'at, 24/02/2023 08:00 WIB
13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak
DAKTA.COM - Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Dari jumlah itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Kamis (23/2) pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Dari yang sudah melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang.
Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.
Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.
Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.
Sanksi bagi PNS tak lapor harta kekayaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.
Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Sekjen PBB Desak Semua Negara Terus Dukung WHO
- PKS TERSERET DALAM KEMELUT PERSETERUAN NASDEM VS PDIP DALAM KASUS KORUPSI BTS JOHNY G PLATE MELALUI KASUS BUKIT ALGORITMA BUDIMAN SUDJATMIKO?
- Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun
- HTI Tidak Berpolitik!
- Gangguan Layanan BSI, Rabu Hijrah: Ini adalah serangan nyata terhadap Ekonomi Syariah Indonesia
- BSI Lumpuh, Pakar: Semoga Nasabah tak Berpindah ke Konvensional
- KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang
- Pustaka Al-Kautsar Luncurkan Buku "Rekam Jejak Anies di Jakarta"
- Dua Potensi Ekonomi Strategis Saat Musim Mudik Lebaran
- Tidak Ada Kejadian Bencana Saat Mudik, BNPB Ingatkan Cuaca Panas Saat Arus Balik
- PKS Tanggapi Keputusan PPP Dukung Ganjar Pranowo
- Kisruh Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Thomas Djamaluddin Minta Maaf
- PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024
- Indeks Kemacetan Jakarta Naik, Posisi Berapa di Dunia?
- KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
0 Comments