Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/02/2023 18:00 WIB

Vonis Bebas Terdakwa Pungli PTSL Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

Preskon LSM Joker
Preskon LSM Joker

BEKASI, DAKTACOM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutus bebas Terdakwa Pungutan Liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pipit Haryanti, pada 6 Februari 2023.

 

Sekretaris DPP JOKER Herry ZK mengatakan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut dapat membuat praktik pungli PTSL semakin marak di Kabupaten Bekasi ke depannya.

 

“PTSL itu program Pak Presiden Joko Widodo yang sudah ada ketentuan hanya Rp150.000. Artinya kalau memungut di luar itu sudah bisa dikatakan pungli. Tapi, oleh Hakim PN Bandung Terdakwa justru terbebas. Bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL akan semakin subur di Kabupaten Bekasi,” tutur Herry saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Rabu, 22 Februari 2023.

 

Di Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus dua kepala desa yang diduga terlibat pungli. Pertama, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti dan Kepala Desa Cibuntu Abdul Rohim. Herry menyimpulkan, jika Pipit Haryanti saja bisa bebas kemungkinan Abdul Rohim pun demikian. Jika, tidak maka dia melihat ada inkosistensi putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

 

"Sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Jawa dan Bali masuk kategori 5, PTSL dikenakan biaya Rp150.000 per bidang tanah. Itu untuk biaya persiapan patok, meterai, dan transportasi pelaksana yang di desa," tutur Herry didampingi Bendahara Ahmad Farizal dan Ahmad Fauzi selaku anggota.

 

Berdasarkan informasi yang Herry terima, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kemudian jadi terdakwa mendapat honor Rp17.552.400 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Stafnya yang menjadi pelaksana juga mendapat honor belasan juta.

 

"Artinya sudah dapat honor juga masih memungut di luar ketentuan yaitu Rp400 ribu per bidang tanah, itu sangat keterlaluan. PTSL ini merupakan program mulia dari Presiden Jokowi yang ingin membantu warga yang belum memiliki sertifikat tanah," kata Herry

 

Sebelum ada program ini, warga harus mengabiskan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mendapat sertifikat tanah. Program ini jadi dimanfaatkan oknum kepala desa untuk pungli atau memungut di luar ketentuan. Apalagi dengan putusan hakim PN Bandung itu, bisa makin marak karena seolah jadi pembenaran bagi oknum kepala desa lainnya," sambung dia.

 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Pipit Haryanti pada 16 Januari 2023 dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100.000.000(seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

 

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsidair sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara hakim memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan primair dan menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana. 

 

"Jadi sebenarnya, kami dari LSM JOKER juga heran. Kalau hakim menilai terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pungli tapi bukan tindak pidana, sehingga uang jatah kepada staf desa dirampas negara," tuturnya.

 

Herry dan rekan dari JOKER mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri mengajukan kasasi pada perkara 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Dia berharap kasasi di Mahkamah Agung tersebut nanti dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli PTSL.

 

"Kami harap Pak Presiden Jokowi, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI dan semua elemen mengawal kasus ini. Jangan biarkan pungli merajalela. Karena, vonis lepas ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku pungli lainnya bahwa mereka bisa bebas dari kasus pungli," kata dia.

 

Terakhir, Herry juga meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala Desa Lambangsari yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terus diusut oleh Kejaksaan Agung. Pipit Haryanti diduga mengubah status tanah negara menjadi tanah wakaf, dan memanupulasi data dalam penerbitan pendaftaran tanah sporadik di tanah negara diubah status menjadi tanah adat yang dijual kepada swasta.

 

"Informasi yang kami terima Kejaksaan agung sudah memanggil pihak terkait. Kami harap kasus tersebut dapat diusut dengan tuntas," kata Herry mengakhiri***

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1104 Kali
Berita Terkait

0 Comments