Haris Azhar Tegaskan Siap Hadapi Luhut di Persidangan
JAKARTA , DAKTA.COM -- Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memulai babak baru usai berkas perkara dinyatakan rampung atau P21. Pihak terlapor Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menegaskan siap menghadapi persidangan.
"Bismillah, Insya Allah Haris dan Fatia siap menghadapi persidangan jika benar-benar diajukan ke pengadilan," tegas kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/2/2023).
Sebenarnya, kasus perseteruan antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia sempat dilakukan justice atau proses penyelesaian tindak pidana lewat mediasi oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun langkah mediasi tersebut tidak menemukan titik terang hingga akhirnya penyidik mengusut laporan tersebut.
Sementara itu, Fatia mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan jika kasusnya telah P21. Sehingga dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait kasus yang menjadi kontroversi tersebut. "Belum bisa respons apa-apa karena belum ada pemberitahuan resmi ke pihak kami," ujar Fatia.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments