Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 18/02/2023 07:00 WIB

JOKER: Praktik Pungli PTSL Bisa Semakin Subur di Bekasi

Sidang pengadilan Tipikor kasus pungli PTSL
Sidang pengadilan Tipikor kasus pungli PTSL
BEKASI, DAKTACOM - Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Pipit Haryanti divonis bebas pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari 2023.
 
Menanggapi hal ini, Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.
 
"Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL," katanya.
 
Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit sebagai terdakwa pungli PTSL. 
 
"Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana," kata dia.
 
Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dikurangi 3 bulan kurungan tapi Hakim malah menyatakan Pipit tidak melakukan tindak pidana padahal sudah memenuhi dakwaan subsider. Ini ada apa dengan semua ini? Patut diduga ada permainan," katanya.
 
Herry mengaku heran karena Hakim memutuskan bebas dan tidak terdapat unsur tindak pidana tetapi tetap menyita uang pungli PTSL di antarananya sebesar Rp66.360.000 untuk sekretaris desa dari kepala desa.
 
"Kemudian uang tunai 17.640.000 jatah kepala Dusun II kemudian uang tunai Rp13.650.000 jatah untuk kepala Dusun I dan masih banyak lagi kalau kita lihat di putusan," ucap dia.
 
Di satu sisi, semangat Kejari Kabupaten Bekasi dalam memberantas pungli program Presiden di Kabupaten Bekasi terhenti dengan adanya vonis lepas kepada Pipit Haryanti.
 
"Di tahun yang sama, Kejari sudah menangkap dua kades dalam program pungli PTSL. Artinya ketika satu terdakwa bebas, terdakwa yang satunya juga harus bebas, kan modusnya sama," ucapnya. 
 
Ia mengapresiasi langkah Kejari yang langsung melakukan kasasi terhadap vonis lepas. Berdasarkan data, permohonan kasasi disampaikan penuntut umum pada 16 Februari 2023. Pada tingkat kasasi nanti Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memiliki kepastian hukum. 
 
"Tentu semangat Kejari memberantas  ini belum terhenti dengan mengambil langkah hukum kasasi," tutupnya***
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1352 Kali
Berita Terkait

0 Comments