Sabtu, 18/02/2023 07:00 WIB
JOKER: Praktik Pungli PTSL Bisa Semakin Subur di Bekasi
BEKASI, DAKTACOM - Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Pipit Haryanti divonis bebas pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari 2023.
Menanggapi hal ini, Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.
"Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL," katanya.
Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit sebagai terdakwa pungli PTSL.
"Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana," kata dia.
Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dikurangi 3 bulan kurungan tapi Hakim malah menyatakan Pipit tidak melakukan tindak pidana padahal sudah memenuhi dakwaan subsider. Ini ada apa dengan semua ini? Patut diduga ada permainan," katanya.
Herry mengaku heran karena Hakim memutuskan bebas dan tidak terdapat unsur tindak pidana tetapi tetap menyita uang pungli PTSL di antarananya sebesar Rp66.360.000 untuk sekretaris desa dari kepala desa.
"Kemudian uang tunai 17.640.000 jatah kepala Dusun II kemudian uang tunai Rp13.650.000 jatah untuk kepala Dusun I dan masih banyak lagi kalau kita lihat di putusan," ucap dia.
Di satu sisi, semangat Kejari Kabupaten Bekasi dalam memberantas pungli program Presiden di Kabupaten Bekasi terhenti dengan adanya vonis lepas kepada Pipit Haryanti.
"Di tahun yang sama, Kejari sudah menangkap dua kades dalam program pungli PTSL. Artinya ketika satu terdakwa bebas, terdakwa yang satunya juga harus bebas, kan modusnya sama," ucapnya.
Ia mengapresiasi langkah Kejari yang langsung melakukan kasasi terhadap vonis lepas. Berdasarkan data, permohonan kasasi disampaikan penuntut umum pada 16 Februari 2023. Pada tingkat kasasi nanti Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memiliki kepastian hukum.
"Tentu semangat Kejari memberantas ini belum terhenti dengan mengambil langkah hukum kasasi," tutupnya***
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Target Beroperasi Februari 2024, PT AKL Memulai Pengerjaan Flyover Kota Deltamas
- Bacaleg Partai Golkar Berang Usai Spanduk Sosialisasinya Dicopot Pengurus RW
- Lagi, Kemendagri Tunjuk Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi
- Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Logo, PKS Kabupaten Bekasi Bakal Pasang 30 ribu bendera
- FajarPaper Dukung Program Daur Ulang Sampah Plastik Rumah Tangga dan Giat bersih Sungai bersama REHAB Cikarang
- Laboratorium Pipa dan Resin Polimer IAPMO Diharap Bisa Meningkatkan Daya Saing Industri
- Syamsul Fallah Gabung ke PKB, Bakal Gerus Suara PKS?
- Daftar Bacaleg ke KPU, PKB Kabupaten Bekasi Optimis Bakal Menang
- Daftar Bacaleg ke KPU, PBB Kabupaten Bekasi Bawa Misi KH Noer Ali
- Pansus 23 DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Perkembangan Koperasi Karyawan Surya Abadi
- PKS Jadi yang Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi
- Dewan Pendidikan Kab Bekasi Akan Datangi SMPN 12 Terkait Kegiatan Study Tour Yang Di Duga Melanggar
- WOM Finance Bantu Ribuan Santri Pondok Pesantren
- Pemkab Bekasi Tiru DKI Jakarta, Kaji Kebijakan Perketat Pendatang Baru Usai Lebaran 2023
- FajarPaper Berikan Zakat Idul Fitri di Tiga Desa
0 Comments