Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
JAKARTA, DAKTA.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Amar putusan dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim
Tuntutan 8 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Awalnya istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa usai diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Sumber | : | DETIK.COM |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments