Pemkot Bekasi Tata Parkir di Area Pemkot, Operasikan Palang Parkir.
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang melanggar parkir tidak sesuai aturan terkait surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi atas penerapan sistem parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan, pada hari pertama kemarin, pihaknya masih memberikan sedikit kelonggaran kepada pegawai yang tidak parkir sesuai aturan.
Kendati demikian, parkir yang tidak sesuai aturan, merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Pemkot Bekasi, mengimbau bagi yang tidak memiliki kartu akses masuk dapat memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga.
"Karena itu parkir liar, sudah jelas akan kami berikan tindakan nantinya, tanpa harus ada surat edaran. Namun untuk beberapa minggu ini kami (Dalops) masih memberikan toleransi dan mengedukasi agar yang tidak memiliki kartu masuk dalam lingkungan Pemkot, memarkirkan kendaraanya di gedung parkir Stadion," ungkapnya, Rabu (1/02/2023).
Ia mengaku, hasil evaluasi di hari pertama ini ada sedikit kekurangan pengendalian di pos-pos anggota yang disiapkan untuk mengatur dan mengarahkan pegawai.
"Jalan-jalan itu kan harus steril, tidak boleh ada yang parkir sembarangan. Namun karena tadi pagi kondisi cuaca juga hujan, lalu di tinggal sebentar oleh petugas kami, akhirnya terjadi penumpukan di jalan tersebut (Jl. Rawa Tembaga 2)," pungkas Ikhwan.
Dishub Kota Bekasi, kata Ikhwan juga akan menambah rambu-rambu pendukung seperti traffic cone dan pagar pembatas. Hal tersebut guna memberikan batasan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Hari pertama ini mungkin rada kaget ya, meski sudah ada pemberitahuannya, namun hasil evaluasi hari ini, kita akan tambah 3 rambu seperti traffic cone, pagar pembatas dan rambu pelarangan," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya sudah membagi tugas anggotanya untuk menegakan peraturan daerah tentang pelanggaran terhadap aturan parkir.
"Sebagaimana tupoksi kami di Satpol, bahwa satpol sebagai penegak perda. Jika ada pelanggarannya, tentunya kami bersama Dishub akan bekerjasama dalam penindakannya nanti," tambahnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Dipimpin Branch Manager Termuda, KB Bukopin Bekasi Tingkatkan Kepercayaan Nasabah melalui Penyaluran KPR
- Bekasi Menjadi Kota Pertama yang Memiliki Perda Pesantren
- Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM
- Kemeriahan Upacara HUT Ke- 26 Kota Bekasi
- Banjir di "Gang Cue" Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi,ini solusinya.
- Syaifudin, 26 Tahun Kota Bekasi Masih Banyak PR
- PROMO ALFAMIDI 6 - 12 Maret 2023
- Jalan Rusak Imbas Banjir di Kota Bekasi, DBMSDA Siapkan Trik ini.
- 14 Sekolah Dasar di Kota Bekasi Terdampak Banjir, Siswa Belajar Daring
- Habib Luthfi Hadiri Haul KH Muchtar Tabrani di Pesantren Annur Bekasi; Pelajari Al-Qur'an dan Realisasikan Dalam Kehidupan
- Tri Adhianto Aklamasi Jadi Ketua Koni Kota Bekasi 2023 - 2027
- Musyawarah Olahraga Kota Bekasi, Plt Walikota akan bersaing dengan Dosen Unisma ??
- Jurnalis Senior Ulfan Rahmad, Pemkot Bekasi Harus Lebih Giat Promosikan Diri
- Hari peduli sampah nasional, BSIP Kota Bekasi Akui Partisipasi Masyarakat Masih Minim
- Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD
0 Comments