Dukung TGPF, Lemkapi: Kapolda Tak Akan Ragu Jerat Pensiunan Polri Jika Ada Fakta Baru atas Tewasnya Mahasiwa UI
DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Edi meyakini pembentukan tim ini bisa lebih terbuka dalam mengusut kematian Hasya yang tewas ditabrak oleh mobil dikendarai seorang purnawirawan perwira menengah polisi.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," kata dilansir dari Antara, Senin (30/1/2023).
Menurut Edi, pembentukan tim pencari fakta yang terdiri dari unsur internal dan eksternal dinilai sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Edi mengatakan, pembentukanTGPF atas kecelakaan yang menewaskan Hasya itu memang perlu dilakukan demi transparansi polisi dalam mengusut kasus itu.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," kata Edi.
Untuk itu, kata Edi, Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi itu.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.
Sumber | : | KOMPAS |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments