Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/10/2015 10:15 WIB

Mendagri Nyatakan SKB Pendirian Rumah Ibadah Perlu Direvisi

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat keputusan bersama tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi untuk mencegah intoleransi antar pemeluk agama.

"Kasus Aceh Singkil menjadi keprihatinan pemerintah, karena menimbulkan aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah dilakukan kelompok tertentu," kata Mendagri, sebelum berangkat ke Jakarta dari Biak, Selasa (20/10).

Ia mengakui, penyiapan rumah ibadah untuk pemeluk agama dalam suatu daerah sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri.

Hanya saja dalam implementasi di lapangan, menurut Mendagri, seringkali menimbulkan aksi intoleransi yang berdampak kepada aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah agama.

"Kementerian Dalam Negeri akan membahas dengan Kementerian Agama untuk penyempurnaan aturan tentang pendirian rumah ibadah itu, sehingga setiap orang dapat menghormati jika suatu kelompok membangun tempat peribadatan sesuai keyakinan warga bersangkutan," kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.

Ia menyatakan aturan keputusan bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah tetap berlaku sepanjang belum dilakukan revisi bagi penyempurnaan pelaksanaan di lapangan.

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 1712 Kali
Berita Terkait

0 Comments