Kementerian PUPR Soal Gugatan Meikarta: Beli Rumah Malah Dituntut
DAKTA.COM - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan PT MSU atau pengembang Meikarta terhadap konsumennya.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang ingin membeli hunian justru malah menghadapi gugatan. Ia menilai kasus Meikarta terjadi sebab tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen.
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry dalam acara Penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan virtual, Rabu (25/1).
Ia pun mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini dirancang untuk menghindari kasus Meikarta terulang kembali.
Herry memaparkan pihaknya dalam proses membentuk skema penjaminan untuk hunian yang belum selesai dikerjakan. Jadi masyarakat memiliki jaminan hunian yang dibelinya akan selesai.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, even rumahnya ini belum selesai dia ada kepastian, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.
Sebelumnya, 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta senilai Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menduga gugatan tersebut dipicu oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata 'oligarki' yang dibentangkan saat para konsumen orasi dan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Desember tahun lalu.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments