DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
CIKARANG PUSAT, DAKTA.COM - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas pendidikan pesantren.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.
Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.
Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.
“Misalnya SD, sekolah negeri, swasta bisa BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” terangnya.
Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses," lanjutnya.
Pemkab Bekasi menambahkan, sebenarnya sudah dialokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dengan hadirnya Perda ini, peningkatan anggaran pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.
“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tegasnya.
Sumber | : | PEMKAB BEKASI |
- RS Mitra Keluarga Grand Wisata Resmi Dibuka dengan Fokus Layanan Kesehatan Wanita dan Anak
- Pj Bupati Bekasi Apresiasi PT BBWM Lampaui Target PAD
- Lippo Cikarang Tbk dan Beam Mobility Luncurkan Layanan Sepeda Listrik untuk Mendukung Mobilitas Ramah Lingkungan
- Persebta Raih Juara 3 Bersama Piala Soeratin U-15 Jawa Barat
- J-Rocks dan Band Kotak Semarakan Deltamas Matsuri 2023
- Mahasiswa Program Pasca Sarjana PAUD Universitas Panca Sakti Dorong Guru Terapkan Teknologi dalam Pembelajaran
- WOM Finance Terus Catatkan Kinerja Positif
- Wujudkan Komitmen di Bidang Pendidikan, FajarPaper Bagikan Paket Alat Tulis untuk 17.000 Siswa Sekolah Dasar
- Tarumajaya Juara Umum Porkab Bekasi 2023
- Sekda Tutup Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi 2023
- Cikarang Pusat Raih Medali Emas Cabor Sepakbola Porkab Bekasi 2023
- Porkab Bekasi 2023 Ajang Seleksi Atlet Menembak Porprov 2026
- 12 Kecamatan Berlaga dalam Cabor Kempo Porkab Bekasi 2023
- Bojongmangu Raih Juara Umum Pada Cabor Taekwondo Porkab Bekasi 2023
- Kecamatan Tarumajaya Unggul di Cabor Aquatik Porkab Bekasi 2023
0 Comments