DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
CIKARANG PUSAT, DAKTA.COM - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas pendidikan pesantren.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.
Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.
Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.
“Misalnya SD, sekolah negeri, swasta bisa BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” terangnya.
Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses," lanjutnya.
Pemkab Bekasi menambahkan, sebenarnya sudah dialokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dengan hadirnya Perda ini, peningkatan anggaran pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.
“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tegasnya.
Sumber | : | PEMKAB BEKASI |
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
- FajarPaper Bantu Pembangunan Mushola di Sekitar Perusahaan
- FajarPaper Menerapkan Langkah Proaktif untuk Keselamatan Karyawan dengan Pelatihan AED
- Kampanye di Cikarang,Anies Bicara Antusiasme Pendukung dan Lowongan Pekerjaan
- FajarPaper Dukung Pelestarian Lingkungan Dengan Menggelar Giat Bersih Sungai
- Pernyataan Cak Imin Soal Isi Dompet dan Megahnya Mall Menunjukkan Dukungan kepada Warga Bekasi
0 Comments