BPKH Kelola Dana Haji Rp166 T, Ditempatkan di Mana Saja?
DAKTA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited) yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/1), dana kelolaan haji ini ditempatkan di perbankan dan berbagai instrumen investasi.
Pertama, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. Naik dibandingkan 2021 (audited) yang ditempatkan di perbankan Rp45,64 triliun atau 28,74 persen.
Kedua, penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun atau porsinya 70,50 persen dari seluruh uang yang dikelola. Naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp113,15 triliun atau 71,26 persen.
Secara rinci, dana dalam instrumen investasi terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun. Lalu ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp276,65 miliar.
Kemudian ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini turun dari 2021, Rp964,29 miliar.
Selanjutnya, dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
0 Comments