BPKH Kelola Dana Haji Rp166 T, Ditempatkan di Mana Saja?
DAKTA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited) yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/1), dana kelolaan haji ini ditempatkan di perbankan dan berbagai instrumen investasi.
Pertama, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. Naik dibandingkan 2021 (audited) yang ditempatkan di perbankan Rp45,64 triliun atau 28,74 persen.
Kedua, penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun atau porsinya 70,50 persen dari seluruh uang yang dikelola. Naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp113,15 triliun atau 71,26 persen.
Secara rinci, dana dalam instrumen investasi terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun. Lalu ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp276,65 miliar.
Kemudian ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini turun dari 2021, Rp964,29 miliar.
Selanjutnya, dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments