Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/01/2023 18:00 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

WhatsApp Image 2023 01 06 at 19.09.41
WhatsApp Image 2023 01 06 at 19.09.41

CIKARANG, DAKTACOM - Polsek Cikarang Selatan meringkus 3 dari 9 pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (20) dengan luka bacok dibagian dada.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku yang diamankan rata rata merupakan putus sekolah.

"Kemudian, motifnya ya murni tawuran. Mereka rata rata anak putus sekolah termasuk tersangka ini putus sekolah sejak kelas 5 SD," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Jum'at (6/1).

Ketiga pelaku yang diamankan, ialah G (19) dan dua diantaranya masih dibawah umur Dobleh (16) dan IFS (17).

Kemudian, enam pelaku lainnya masih berstatus DPO, diantaranya TO, NI, FA, AD, AN dan DI.

Gidion mengatakan, peristiwa itu ditengarai usai saling tantang kelompok pelaku dan korban melalui Instagram.

Yaitu kelompok Cikarang 2017 dengan Camp Sukasari.

"Di IG kemudian ada yang mengirim Dm menggunakan bahasa mereka yang kemudian menitik peristiwa sesuai dengan instagram itu di Jalan Irigasi Kalimalang memang itu TKP yang diinginkan kedua belah pihak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Insiden itu Terjadi pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Dua kelompok pemuda melakukan tawuran di jalan raya Kalimalang, Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi.

Korban berinisial SF (20) tewas dengan luka bacok dibagian dada, pasca sempat saling duel dengan pelaku.

Nahas korban yang mempersenjatai dengan stik golf terpeleset dan jatuh, salah satu pelaku lalu menyabetkan celurit.

"Kemudian ditindaklanjuti pada siang harinya tanggal 4 januari dilakukan penangkapan tiga pelaku dari sembilan pelaku yang kita identifikasi," ucap Gidion.

Terhadap pelaku, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomo 12 tahun 1951.

"Hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1040 Kali
Berita Terkait

0 Comments