Warga Korban Gempa Diminta tidak Terima Bantuan Rumah dari Pihak Lain, Ini Alasannya...
DAKTA.COM - BNPB meminta warga korban gempa Cianjur, Jawa Barat, tidak menerima bantuan pembangunan kembali rumah mereka dari berbagai kalangan termasuk organisasi kemanusiaan kecuali untuk hunian sementara (huntara) karena akan menggugurkan bantuan dari pemerintah.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, relawan dan organisasi selain pemerintah atau non-goverment organitation (NGO) terkait aturan pemberian dan penerimaan bantuan untuk penyintas gempa.
"Kalau ada relawan atau NGO yang membantu pembangunan kembali rumah rusak berat milik korban bencana, maka bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat bencana yang berjumlah Rp60 juta dari pemerintah pusat akan hangus," katanya, Rabu (4/1/2023).
Rapat yang akan digelar bersama pemerintah daerah, relawan dan NGO untuk menyamakan pemikiran agar niat membantu tidak merugikan penyintas gempa yang menerima karena mereka tidak boleh mendapatkan dua bantuan yang sifatnya sama perbaikan rumah kembali atau hunian tetap.
Pihaknya akan mengarahkan bantuan dari berbagai kalangan termasuk relawan dan NGO ke hunian sementara (huntara) yang tidak akan menggugurkan bantuan dari pemerintah pusat yang nilainya untuk rusak berat Rp 60 juta, rusak sedang Rp 35 juta dan ringan sebesar Rp 15 juta.
"Kami meminta warga korban gempa Cianjur, tidak asal menerima bantuan dan memperhatikan aturan yang berlaku sebelum menerima bantuan termasuk pembeli, jangan sampai sudah menerima bantuan mereka mengeluh karena nilainya kecil," kata Suharyanto.
Bupati Cianjur Herman Suherman meminta, warga korban gempa untuk bersabar menunggu giliran pencairan dana bantuan untuk membangun kembali rumahnya dari pemerintah. Sebab, kata dia, ketika menerima bantuan yang sama dari pihak lain akan gugur bantuan dari pemerintah.
"Untuk warga yang menunggu giliran bantuan cair, dapat membangun hunian sementara dari pemerintah atau relawan dan pihak lainnya, agar tidak gugur bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat," katanya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments