Ada Dugaan Laporan Kecurangan : KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka
DAKTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berdoa semoga pihaknya tidak pernah menjadi tersangka di tengah banyaknya gugatan.
Hasyim mengatakan kewenangan KPU begitu besar. Oleh karena itu, perundang-undangan menyediakan banyak ruang bagi berbagai pihak untuk menggugat setiap kebijakan KPU.
"Na'udzubillahi min dzalik, KPU tidak pernah menjadi tersangka atau di lembaga penegakan hukum," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Na'udzubillahi min dzalik merupakan kalimat bahasa Arab yang memiliki arti "aku berlindung kepada Allah dari hal itu". Kalimat itu biasa diucapkan Muslim agar terhindar dari hal buruk.
Hasyim berkata KPU saat ini menghadapi banyak gugatan. Dia juga menyinggung gugatan etik yang ia hadapi berkaitan dengan dugaan peleceham seksual.
"Sudah ada yang diadukan ke DKPP, termasuk saya," ucapnya.
Dia berkata KPU siap menghadapi gugatan-gugatan itu. Menurut Hasyim, hal itu sudah menjadi risiko KPU yang telah diatur undang-undang.
"Akan kami hadapi kalau memang ada gugatan-gugatan, atau pengaduan, atau laporan kepada lembaga-lembaga yang disiapkan atau komplain terhadap apa yang diduga telah dikerjakan oleh KPU sebagai lembaga atau personel-personel," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menghadapi sejumlah gugatan terkait penyelenggaraan pemilu. Salah satunya berkaitan dengan dugaan manipulasi verifikasi faktual peserta pemilu.
Koalisi masyarakat sipil juga akan kembali melaporkan KPU ke DKPP hari ini. Mereka mempermasalahkan keterlibatan KPU RI dalam memanipulasi verifikasi peserta pemilu.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
0 Comments