KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Wali Kota Bekasi
JAKARTA, DAKTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tim Jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panitera Muda Tindak Pidana korupsi PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan pengadilan tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ungkap Ali.
Dia mengatakan, tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. "KPK berharap majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nya kemudian memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar tersebut.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Direktur PT Mitra Patriot Kota Bekasi, David.H Buktikan Janjinya, Tiga Pekan Sudah Punya Kantor Baru
- SERANGAN TERHADAP PERS ADALAH SERANGAN TERHADAP KEBENARAN
- Kormi Kota Bekasi Sumbang Medali Terbanyak Ketiga untuk Kontingen Jabar di FORNAS VIII NTB 2025
- Seperti Bangli, Reklame Bodong di Kota Bekasi Pekan Depan Akan di Bongkar
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
0 Comments