KPU : Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang
DAKTA.COM - KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Saat ini, Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.
Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
KPU awalnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.
Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang.
Sumber | : | DETIK.COM |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments