Bea Cukai Bekasi Musnahkan BKC Ilegal Dengan Nilai Rp4,66 MilIar
KABUPATEN BEKASI, DAKTA.COM - Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022. Jumlah BKC HT yang dimusnahkan itu sebanyak 4.371.222 batang dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
"Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454," katanya seusai kegiatan pemusnahan di Kantornya di Kawasan MM2100 Cikarang, Rabu (21/12).
Ia mengungkapkan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.
"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Yanti menyebut ini merupakan penindakan terbanyak yang pernah ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia.
"Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 penindakan narkotika, psikotropika, dan prescursor (NPP) selama periode tahun 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pada tahun 2022 KPPBC TMP A Bekasi sendiri telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.
“Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, tiga 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka,” tutupnya***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments